abdisuara.com,MEDAN- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara menggelar konferensi pers bersama pada Kamis (19/9/2025). Konferensi ini menegaskan sikap kedua konfederasi buruh terbesar di Indonesia tersebut terkait penegakan hukum dan isu ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh T. M. Yusuf dari SPSI dan Willy dari KSPI, ada lima poin utama yang menjadi fokus. Pertama, mereka mendukung penuh Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menghormati hak prerogatif presiden terkait pimpinan Polri.
Tuntutan Utama Buruh
Kedua, para buruh menyatakan dukungan penuh untuk tegaknya supremasi sipil di Indonesia dan akan berada di garis terdepan untuk mempertahankannya. Ketiga, mereka mendesak agar pelaku pembakaran fasilitas publik, seperti gedung DPRD, diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami harus ingat ada korban jiwa saat pembakaran Gedung DPRD Makassar, juga korban lainnya. Untuk itu, pelaku harus terus diproses hukum,” ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, dalam keterangan tertulis sebelumnya.
Keempat, mereka meminta agar aparat menerapkan restorative justice bagi peserta aksi yang tidak terlibat dalam tindak pidana perusakan atau pembakaran. Terakhir dan yang paling penting bagi buruh, adalah mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan.
Sikap ini sejalan dengan pernyataan para pemimpin konfederasi pusat, Andi Gani Nena Wea (KSPSI) dan Said Iqbal (KSPI), yang sebelumnya telah menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan demokrasi dan menolak kekerasan dalam aksi demonstrasi.
“Boleh berdemonstrasi, tapi harus konstitusional, damai, dan anti kekerasan,” tegas Said Iqbal.
Dengan adanya pernyataan bersama ini, buruh di Sumatera Utara menunjukkan solidaritas mereka untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, sambil terus menyuarakan hak-hak pekerja. (Ah)