Wujudkan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah bagi Masyarakat
Abdisuara.com, Toba – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba mulai melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis sebagai bagian dari tahapan awal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Toba.
Pengumpulan data yuridis menjadi salah satu proses krusial dalam pendaftaran tanah secara menyeluruh, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mempercepat penataan administrasi pertanahan secara nasional.
Tim dari Kantor Pertanahan Toba terjun langsung ke lapangan untuk menghimpun dokumen dan informasi yuridis, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, serta KTP dua orang saksi atau jiran tetangga. Selain itu, data fisik bidang tanah juga dicatat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, melalui tim lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan langkah awal dalam mewujudkan keadilan agraria di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar tercatat secara sah dan dapat diterbitkan sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan nilai ekonomi yang lebih bagi tanah masyarakat,” ujarnya, Selasa (8/7).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sinergi aktif antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa setempat. Para kepala desa dan perangkat desa turut membantu memverifikasi data warga serta menginformasikan tahapan-tahapan kepada masyarakat secara langsung.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dilaksanakannya pengumpulan data yuridis ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Toba semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta turut aktif mendukung kelancaran program PTSL demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah. (Red/BS/KT)