Urus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

  • Whatsapp
Urus Sertipikat Tanah Warisan
Urus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Abdisuara.com, Toba – Proses pengurusan sertifikat tanah atas dasar warisan seringkali menjadi sumber persoalan jika tidak dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, S.SIT., MM., mengimbau masyarakat agar memahami dan melengkapi semua syarat yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah warisan.

“Pengurusan sertifikat tanah dari warisan memiliki prosedur berbeda dengan jual beli. Karena itu, semua dokumen harus jelas dan sah secara hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” kata Marulam di Toba, Sabtu (31/5).

Bacaan Lainnya

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris dalam mengajukan permohonan sertifikat tanah:

Pertama, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, dua orang saksi umum yang berdomisili di sekitar lokasi tanah juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai bentuk verifikasi.

Salah satu syarat penting yang membedakan permohonan sertifikat tanah warisan adalah keharusan melampirkan fotokopi KTP seluruh saudara kandung, yang harus terbaca dengan jelas. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa klaim warisan dari anggota keluarga lainnya.

Sebagaimana pada permohonan lainnya, juga dibutuhkan fotokopi KTP dari pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang dimohonkan. Selain itu, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan ahli waris yang telah diketahui oleh kepala desa, camat, dan disaksikan minimal oleh dua orang anggota keluarga. Dokumen ini harus difotokopi dan dilegalisasi oleh notaris.

Untuk membuktikan status pewaris, pemohon wajib menyertakan akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.2.2/944/SJ tertanggal 15 Februari 2023. Jika tidak memiliki akta, surat keterangan kematian juga dapat digunakan sebagai alternatif.

Adapun beberapa dokumen tambahan akan diminta pada tahap pendaftaran kedua, yakni fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Marulam Siahaan menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah warisan tidak boleh dianggap sepele. “Jika tidak segera diurus, bisa saja menimbulkan masalah hukum antar ahli waris. Kami mendorong masyarakat untuk segera melengkapi syarat dan mengajukan permohonan secara resmi ke kantor pertanahan,” ujarnya.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang benar, proses pengurusan sertifikat tanah dari warisan dapat berjalan lancar dan sah secara hukum. (Red/BS/KT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *