Abdisuara.com, Toba – Bagi masyarakat yang memperoleh tanah melalui proses jual beli, penting untuk segera mengurus sertifikat hak milik agar kepemilikan tanah sah secara hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui Kepala Kantor Marulam Siahaan, S.SIT., MM., mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat tanah kini dapat dilakukan dengan lebih mudah selama semua persyaratan dipenuhi.
Menurut Marulam, pengajuan permohonan sertifikat tanah dari hasil jual beli memerlukan sejumlah dokumen penting. “Semua berkas harus lengkap dan sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar,” ujarnya di Toba, Sabtu (31/5).
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Pertama, pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, dua orang saksi umum yang berdomisili di lokasi tanah juga harus dilibatkan, masing-masing melampirkan fotokopi KTP mereka.
Tak kalah penting, fotokopi KTP para pemilik lahan di sekeliling (batas-batas tanah) juga harus disertakan sebagai bagian dari bukti keabsahan lokasi. Sementara dokumen jual beli antara penjual dan pembeli wajib dilengkapi dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui oleh kepala desa dan disahkan oleh dua orang saksi. Surat ini harus difotokopi dan dilegalisasi oleh notaris.
“Untuk membuktikan asal-usul kepemilikan tanah, penjual juga wajib menyerahkan surat kepemilikan yang diketahui kepala desa dan disaksikan oleh keluarga penjual, serta dilegalisasi notaris,” tambah Marulam.
Selain dokumen-dokumen tersebut, terdapat beberapa syarat tambahan yang akan diminta saat proses pendaftaran tahap kedua, seperti fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah disesuaikan petugas, serta bukti validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak kalah penting, pembeli juga diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 2,5% apabila nilai transaksi jual beli tanah mencapai atau melebihi Rp60 juta. Kewajiban ini akan diminta setelah proses pengumuman dilakukan di kantor desa.
Dengan melengkapi semua persyaratan tersebut, proses pendaftaran sertifikat tanah dari hasil jual beli dapat dilakukan dengan lebih cepat dan legal. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba pun mengimbau warga untuk tidak menunda pengurusan sertifikat demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (Red/BS/KT)