Proses Balik Nama Hibah Tanah, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi

  • Whatsapp
Mengurus Sertipikat Hibah
Proses Balik Nama Hibah Tanah, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi

Abdisuara.com, Toba — Pemberian hibah atas tanah atau bangunan, baik antar anggota keluarga maupun kepada pihak lain, tidak hanya melibatkan niat baik, tetapi juga harus diikuti dengan proses hukum yang sah, yakni balik nama sertifikat hak milik. Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan atas properti tersebut tercatat atas nama penerima hibah secara legal dan diakui oleh negara.

Kepala Kantor Pertanahan Toba, Marulam Siahaan, S.SIT., M.M., menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak dalam proses balik nama. “Tanpa dokumen resmi, proses balik nama tidak bisa dilakukan. Ini penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/5).

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Sertifikat Hak Milik asli yang telah divalidasi dan dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai bukti legalitas peralihan hak.
  • Cek bersih oleh PPAT untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa atau jaminan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak pemberi hibah, penerima hibah, serta anak-anak pemberi hibah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru beserta bukti pembayarannya.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Marulam, proses administrasi ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama demi menghindari masalah di kemudian hari.

“Sering kali orang merasa sudah cukup dengan pemberian hibah secara lisan atau berdasarkan hubungan keluarga. Padahal, tanpa balik nama yang sah, penerima hibah belum memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah atau bangunan tersebut,” katanya menambahkan.

Masyarakat yang ingin mengurus balik nama disarankan datang langsung ke kantor pertanahan atau berkonsultasi dengan PPAT untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan benar. (Red/BS/KT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *