Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga

  • Whatsapp
Penyerahan SHM
Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat Hak Milik, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga

Abdisuara.com, Toba – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui Loket Penyerahan, instansi ini menyerahkan sertipikat Hak Milik atas nama Vivianto H.M. Tampubolon, sebagai bagian dari upaya percepatan layanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum.

Penyerahan sertipikat yang berlangsung pada Selasa (14/5) ini disambut baik oleh pihak penerima. Vivianto mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja profesional yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.

Bacaan Lainnya

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba yang telah memproses dan menyerahkan sertipikat ini dengan baik. Sertipikat ini sangat penting sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah saya,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, melalui petugas layanan, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan jaminan legalitas hak atas tanah.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dan tertib administrasi dalam urusan pertanahan,” ujarnya.

Program ini juga sejalan dengan semangat Reforma Agraria dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Dengan diterbitkannya sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah, demi terciptanya ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan aset pertanahan. (Red/BS/KT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *